Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Revisi UU KPK Memang Perlu, tapi Tak Mendesak

Kompas.com - 17/09/2019, 20:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprapta menilai, DPR dan pemerintah begitu terburu-buru mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ia mempertanyakan pengesahan revisi UU KPK yang begitu cepat, di tengah banyaknya rancangan Undang-undang yang belum diselesaikan.

"Undang-undang lain lebih mendesak. Kenapa tiba-tiba UU KPK (direvisi), jadi ada apa? Saya melihat prosesnya yang ngebut," kata Gandjar usai focus group discussion di Gedung FH UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK dan Aktivis Sorot Laser ke Logo KPK

Gandjar mengakui bahwa Undang-undang KPK yang sebelumnya memang memerlukan perbaikan.

Tetapi, kebutuhan itu tak begitu mendesak sehingga harus diselesaikan di sisa masa jabatan DPR yang kurang dari satu bulan lagi.

"Sementara dengan desain UU lama jalan kok, jadi sebetulnya apa kebutuhannya?," kata dia.

Gandjar menyayangkan proses revisi ini dalam pembahasannya juga tak melibatkan masyarakat dengan tidak adanya proses uji publik.

"Kan (uji publik) ini tidak ada, jadi ini diem-diemlah," katanya.

Baca juga: Pengesahan Revisi UU KPK Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kompas TV Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR membacakan hasil pembahasan revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa poin yang disepakati salahsatunya adalah KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Supratman mengatakan, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," Selasa (1792019). Supratman menjelaskan 7 fraksi di DPR dan pemerintah menyepakati mengenai poin poin revisi. Namun ada catatan dari Fraksi PKS ,Fraksi Gerindra serta Fraksi demokrat belum menyatakan sikap. Yasonna mengatakan, “Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang”. Fahri juga meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan Revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang. “Apakah rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dpaat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” ucap Fahri “Setuju” jawab hadirin rapat. Kemudian Fahri mengetuk palu menandakan pengesahan undang-undang. #PengesahanRUUKPK #KPK #RUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com