Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Revisi UU KPK Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR

Kompas.com - 17/09/2019, 19:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya disaksikan 102 orang anggota DPR.

Namun, pengesahan revisi Undang-undang KPK menjadi undang-undang tetap berlanjut.

Sebab, rapat dinilai memenuhi syarat berdasarkan jumlah anggota DPR yang mengisi absensi, bukan mereka yang hadir di ruang rapat paripurna.

"Berdasarkan catatan, anggota yang menandatangani daftar hadir adalah 289, dengan kehadiran seluruh fraksi. Rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Baca juga: Menkumham: Dibilang Naskah Akademik RUU KPK Tak Ada, Yang Benar Aja!

Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang KPK menjadi undang-undang berlangsung selama 30 menit.

Tak ada satupun fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-undang KPK.

Hanya tiga fraksi yang menginterupsi rapat. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Namun, interupsi mereka tidak menolak pengesahan, melainkan hanya memberi catatan.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Para Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning

Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.

Ia mengatakan, Gerindra tak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahankan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Edhy.

Baca juga: Jadi Lembaga Eksekutif, KPK Dikhawatirkan Hanya Jadi Perpanjangan Tangan Presiden

Kemudian, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, poin terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu dewan pengawas dibentuk tanpa intervensi.

"Sejak awal dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi," ujar Ledia.

Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengingatkan, proses pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden dikhawatirkan akan membuat penyalahgunaan kekuasaan.

Ia pun tak sepakat dewan pengawas dipilih oleh presiden.

"Catatan khusus Partai Demokrat terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power, apabila dewan pengawas dipilih presiden, fraksi demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma.

Kompas TV Suasana rapat paripurna DPR saat mengesahkan Revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019 sepi dan sunyi. Banyak anggota DPR yang terlihat tak hadiri rapat. Banyak pula kursi ruang paripurna yang kosong. Pimpinan Sidang Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang menandatangani daftar hadir. Namun, pada kenyataannya masih banyak kursi kosong. Rapat paripurna DPR pun dinyatakan kuorum sehingga pengesahan Revisi UU KPK Dilanjutkan. DPR dalam rapat paripurna ini resmi mengesahkan revisi UU KPK dengan sejumlah poin revisi. Dalam rapat paripurna ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly. #revisiuukpk #kursikosongdpr #paripurnadpr
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com