Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang di MK, Peran Panwas Kabupaten/Kota Diusulkan Dihilangkan

Kompas.com - 17/09/2019, 14:12 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai uji materi upaya perbaikan terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa (17/9/2019).

Pasal yang diuji berkaitan dengan dasar hukum lembaga pengawas di level kabupaten/kota.

Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, pihak yang melayangkan gugatan ialah Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Kuasa hukum pemohon Veri Junaidi menjelaskan, poin utama yang diuji materi adalah lembaga Panwas kabupaten/kota.

"Pembentukan Panwas kabupaten/kota dinilai sudah tidak relevan karena saat ini sudah ada Bawaslu kabupaten/kota. Panwas bersifat ad hoc atau sementara, sedangkan Bawaslu adalah badan yang permanen. Lembaganya sudah terbentuk sejak Pemilu 2019," ujar Veri dalam persidangan.

Baca juga: Oknum Caleg yang Diduga Beri Uang ke Panwas Distrik Tak Penuhi Panggilan Polisi

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengawas pemilihan adalah badan ad hoc bernama panitia pengawas.

Ketentuan ini berbeda dengan UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur pengawasan pemilihan adalah Bawaslu yang dibentuk secara permanen hingga kabupaten/kota.

Adapun pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mengacu pada UU Pilkada sehingga pembentukan lembaga pengawas harus diulang berikut dengan perekrutan anggotanya.

"Kemudian soal keanggotaan, di mana jumlahnya maksimal tiga orang, padahal Bawaslu kabupaten/kota banyak yang anggotanya lima orang. Pun demikian dengan Bawaslu provinsi sehingga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa perlu untuk menggugat mengingat anggota Bawaslu Provinsi di Pemilu 2019 adalah 5 hingga 7 orang, bukan 3 orang," kata Veri.

Baca juga: Bawaslu: Anggota Panwas yang Meninggal Dunia 55 Orang

Sementara itu, hakim MK I Dewa Gede Palguna menyatakan, permohonan yang didalilkan memang faktanya terdapat tidak adanya keharmonisan antara UU Pilkada dan UU Pemilu.

"Sesungguhnya memang tidak ada keharmonisan perundang-undangan pilkada dan pemilu. Ini memang masalah administrasi karena yang menyelenggarakan Pilkada dan Pemilu kan sama," tutur Palguna.

Di saat bersamaan, Bawaslu pun kini sedang mengupayakan revisi UU Pilkada, pengajuan resmi kepada pemerintah pun sudah dilakukan. Sementara untuk DPR, baru sebatas pembicaraan awal.

Kendati demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda pengajuan tersebut akan dibahas oleh pembuat UU, baik pemerintah maupun DPR.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo melaksanakan ibadah salat istisqa di Masjid Amrullah Kompleks Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru. Salat istisqa dilakukan untuk meminta hujan kepada Allah Swt. Salat dipimpin oleh imam Dr. Khairunnas Jamal, M.Ag. Sementara Dr. H. M. Fakhri, M.A.bertindak sebagai khatib. Selepas ceramah, khatib juga memimpin doa untuk memohon hujan agar kebakaran yang melanda lahan di Provinsi Riau dan wilayah lainnya lekas padam. Turut melaksanakan salat istisqa tersebut di antaranya Menkopolhukam Wiranto, Menpupera Basuki Hadimuljono, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, Gubernur Riau Syamsuar, dan Kepala BNPB Doni Monardo. Hari kedua berada di Provinsi Riau, Presiden Jokowi akan meninjau dua lokasi kebakaran hutan dan lahan, yaitu di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dan Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. #Karhutla #KabutAsap #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com