Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Korporasi Enggan Bertanggung Jawab atas Karhutla karena Tiru Pemerintah

Kompas.com - 16/09/2019, 18:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemerintah Indonesia telah mencontohkan korporasi untuk melakukan praktik impunitas atau kebal hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu menyusul langkah pemerintah untuk peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

"Korporasi enggan bertanggung jawab akan pelanggaran hukumnya karena mereka mencontoh pemerintah Indonesia yang melakukan PK terkait karhtula di Kalimantan tahun 2015," ujar Dewan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid, dalam konferensi persnya di kantor Walhi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Batalkan PK Terkait Karhutla

 

Menurutnya, tidak ada upaya serius dari pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla yang kini kian mengkhawatirkan terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Upaya PK tersebut, lanjut Khalisah, menunjukkan negara menjadi lemah di mata korporasi. Pasalnya, PK dianggap sebagai praktik impunitas akan kejahatan karhutla yang telah dilakukan.

"Presiden Joko Widodo memilih PK dibandingkan mematuhi atau menjalankan putusan MA. Artinya apa, kalau negara bisa melakukan itu, kenapa tidak bagi korporasi. Itu sebenarnya contoh buruk yang dipraktikan negara terhadap korporasi," paparnya kemudian.

Baca juga: Kabut Asap Riau, Walhi Minta Pemerintah Terbuka atas Lahan Konsesi

Tak pelak, seperti diungkapkan Khalisah, negara tidak memiliki kemauan politik yang lugas untuk menangani dan menegakkan hukum kasus karhutla.

Menyambung Khalisah, Siti Rahma Mary dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan, PK yang diajukan pemerintah artinya secara implisit telah melindungi korporasi yang melanggar hukum.

"Artinya pemerintah melindungi korporasi dan membiarkan karhutla ini tetap ada. Kalau pemerintah ingin menegakkan lingkungan, cabut PK, berikan hak masyarakat, dan sanksi tegas kepada korporasi," tegas Siti.

Baca juga: Walhi: Pemerintah Bukan Melaksanakan Putusan MA, Malah Ajukan PK...

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Walhi: Pemerintah Klaim Titik Api dan Kebakaran Turun, Nyatanya Sama

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

Kompas TV Kabut asap masih menyelimuti kota pekanbaru tidak hanya mengganggu aktivitas berkendara kabut asap juga telah berdampak pada kesehatan warga yang terbanyak mengalami gangguan kesehatan adalah pasien anak. Kabut asap masih terlihat menyelimuti di Kota Pekanbaru, Riau. Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Stasiun Pekanbaru merilis ada 4 kabupaten dan kota di Riau terpapar kabut asap. Akibat pekatnya kabut asap puluhan warga terpaksa mengungsi ke posko kesehatan. Pasien yang datang sebagian besar adalah perempuan dan anak. Untuk membantu pasien yang kesulitan bernafas tim medis memberikan oksigen serta alat nebulizer yang berfungsi untuk memasukkan obat dalam bentuk uap ke dalam paru-paru. Berbagai upaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan serta mencegah munculnya kabut asap telah dilakukan pemerintah dan sejumlah pihak terkait. Namun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan justru dikabarkan semakin pekat sehingga mengganggu aktivitas warga maupun penerbangan di sejumlah bandara. Lalu apa yang salah dengan penanganannya selama ini? Untuk membahasnya sudah hadir Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan. #KebakaranHutan #Riau #Kalimantan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com