Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Kompas.com - 11/09/2019, 13:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy atau Romy mengajukan nota keberatan atau eksepsi seusai mendengar dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy didakwa jaksa KPK menerima suap dari mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

"Baik yang mulia, karena ada beberapa hal yang belum saya mengerti, izinkan kami menyampaikan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga akan menyampaikan nota keberatan," kata Romy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta

Salah satu poin dakwaan yang Romy belum mengerti, yaitu ia didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang dengan total Rp 325 juta dari Haris.

"Namun, di dalam uraian, saya membantu Haris. Jadi saya ini membantu Lukman Hakim Saifuddin atau bantu Haris? Karena kan di dakwaan saya didakwa bersama Lukman berarti membantu Lukman. Tetapi dalam uraian saya membantu Haris, itu di halaman 6 dan 7 yang mulia," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail meminta waktu agar dirinya bersama tim penasihat hukum Romy menyusun nota keberatan.

"Kami mohon waktu yang cukup untuk membuat nota keberatan, kami mau minta waktu cukup panjang yang mulia," kata Maqdir.

Baca juga: Hakim Sebut Penyuap Romy Turut Beri Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim

Menurut Maqdir, pihaknya harus mencermati isi surat dakwaan dan berkas perkara. Maqdir meminta waktu selama dua pekan. Akan tetapi, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim penasihat hukum.

Selain didakwa menerima Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Baca juga: Penyuap Romy Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Juga Suap Menag Lukman Hakim

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Kompas TV Masih dari kasus korupsi mantan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Romahurmuziy alias Romy mantan ketua umum PPP. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Haris Hasannudin terbukti menyuap mantan ketua umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang diberikan karena Menag berperan dalam meloloskan Haris dalam seleksi jabatan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. #Korupsi #KPK #MenteriAgama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com