Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Dianggap Beri Impunitas untuk Korporasi

Kompas.com - 06/09/2019, 15:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan memberi impunitas terhadap korporasi yang menguasai lahan secara fisik melebihi luasan haknya.

"Kami melihat potensi ada impunitas terhadap korporasi. Kalau ditetapkan dengan rumusan sekarang, betul ada pemutihan lahan-lahan oleh korporasi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam diskusi terkait RUU Pertanahan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Pasal 25 Ayat 8 RUU Pertanahan versi Agustus-September 2019 menyebutkan, dalam hak pemegang hak guna usaha (HGU) yang menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya, maka status tanahnya dihapus dan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

Baca juga: Komnas HAM: RUU Pertanahan Dinilai Tidak Cerminkan Keadilan Agraria

Menanggapi hal itu, Sandrayati menyatakan, berdasarkan catatan Komnas HAM, dari 2,7 juta hektar lahan yang berkonflik karena konsesi, sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat dan sebagian perusahaan yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, Sandrayati menilai pasal itu menegasikan hak masyarakat.

"Dalam perspektif HAM, RUU pertanahan juga dinilai menimbulkan pengabaian terhadap akses masyarakat terhadap lahan atau milik dengan memperlama jangka waktu penguasaan guna usaha untuk konsesi perusahaan," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Diketahui, dalam RUU tersebut, jangka waktu HGU untuk konsesi kepada perusahaan dilakukan selama 3 periode dengan total waktu selama 90 tahun.

Rinciannya yaitu, periode pertama selama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian hak ketiga selama 20 tahun.

Selain itu, lanjut Sandrayati, RUU Pertanahan juga permisif terhadap penguasaan individual yang luas (5 Ha) dan apabila memiliki di berbagai tempat hanya diberikan pajak progresif.

"Untuk itu, Komnas HAM RI meminta Presiden dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU pertanahan dan kembali mendiskusikan muatan materi yang diatur agar selaras dengan konstitusi, TAP MPR Nomor IX/MPR/2011 dan UUPA," pungkasnya.

Kompas TV Tiga kementerian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel kawasan reklamasiPantai Marrita Sari dan menghentikan sejumlah aktivitas pengembangan ruang laut di Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Reklamasi pantai tidak memiliki izin serta ada indikasi perusakan lingkungan. Plang yang dipasang rombongan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berisi peringatan larangan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di kawasan Pulau Tegal Mas dan Pantai Marrita Sari. Penyegelan untuk menyetop semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan. Pulau Tegal Mas saat ini memiliki sejumlah fasilitas wisata seperti vila yang berdiri tepat di tengah pulau dan sejumlah fasilitas lain yang bisa jadi berpotensi merusak kehidupan bawah laut. #PulauTegalMas #PantaiMarritaSari #CeritaNusantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com