Salin Artikel

RUU Pertanahan Dianggap Beri Impunitas untuk Korporasi

"Kami melihat potensi ada impunitas terhadap korporasi. Kalau ditetapkan dengan rumusan sekarang, betul ada pemutihan lahan-lahan oleh korporasi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam diskusi terkait RUU Pertanahan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Pasal 25 Ayat 8 RUU Pertanahan versi Agustus-September 2019 menyebutkan, dalam hak pemegang hak guna usaha (HGU) yang menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya, maka status tanahnya dihapus dan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

Menanggapi hal itu, Sandrayati menyatakan, berdasarkan catatan Komnas HAM, dari 2,7 juta hektar lahan yang berkonflik karena konsesi, sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat dan sebagian perusahaan yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, Sandrayati menilai pasal itu menegasikan hak masyarakat.

"Dalam perspektif HAM, RUU pertanahan juga dinilai menimbulkan pengabaian terhadap akses masyarakat terhadap lahan atau milik dengan memperlama jangka waktu penguasaan guna usaha untuk konsesi perusahaan," ungkapnya kemudian.

Diketahui, dalam RUU tersebut, jangka waktu HGU untuk konsesi kepada perusahaan dilakukan selama 3 periode dengan total waktu selama 90 tahun.

Rinciannya yaitu, periode pertama selama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian hak ketiga selama 20 tahun.

Selain itu, lanjut Sandrayati, RUU Pertanahan juga permisif terhadap penguasaan individual yang luas (5 Ha) dan apabila memiliki di berbagai tempat hanya diberikan pajak progresif.

"Untuk itu, Komnas HAM RI meminta Presiden dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU pertanahan dan kembali mendiskusikan muatan materi yang diatur agar selaras dengan konstitusi, TAP MPR Nomor IX/MPR/2011 dan UUPA," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/15352121/ruu-pertanahan-dianggap-beri-impunitas-untuk-korporasi

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke