JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi video yang diunggah pengacara Hotman Paris Hutapea di akun Instagram-nya @hotmanparisofficial.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyatakan, dalam video yang diunggah pada Kamis (5/9/2019) itu intinya ada kesalahan informasi terkait penangkapan hakim MK yang diunggah Hotman.
"Isinya Ketua MK saat itu (periode 2015-2017), Arief Hidayat, ditanya wartawan sesaat setelah mendengar info ada hakim konstitusi ditangkap KPK. Ada pernyataan Ketua MK mohon ampun kepada Allah dan mohon maaf kepada rakyat Indonesia. Tetapi, ada konteks yang dihilangkan dan caption seolah-olah Ketua MK ditangkap KPK," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Hotman Paris: Kok Elza Mau Laporin Saya, Siapa Itu Kompornya?
Mengutip siaran pers MK, dalam unggahan tersebut, dimuat berita yang ditayangkan stasiun televisi Berita Satu pada 2017 yang menuai banyak komentar.
Akibatnya, timbul pandangan negatif terhadap lembaga MK yang berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum.
MK menegaskan bahwa video yang diunggah tersebut tidak akurat karena terjadi pada 26 Januari 2017. Sementara itu, pada 2019 ini, Ketua MK dijabat oleh Anwar Usman.
"MK berharap agar masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi pemberitaan di media sosial sehingga tidak mudah percaya pada pemberitaan hoaks," demikian pernyataan MK dalam siaran persnya.
Baca juga: Hotman Paris: Aneh Ya, Elza Dansa Ceria, Nikita Mirzani Ngambek
Adapun dalam Instagram Hotman Paris, unggahan video yang dimaksud sudah tidak ada.
MK pun mengaku tak sempat menyimpan video tersebut dan hingga kini belum ada rencana melapor Hotman ke polisi.
"Kami tidak sempat menyimpan. Belum ada rencana lapor atau mengontak yang bersangkutan (Hotman)," tutur Fajar.
Sementara itu, Kompas.com sempat mengontak Hotman. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.