Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Pasal Penodaan Agama dalam RKUHP Masih Multitafsir

Kompas.com - 04/09/2019, 09:50 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Choirul Anam menilai ketentuan pasal tindak pidana terkait agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dikaji kembali.

Menurut Anam, ketentuan penghinaan terhadap agama dalam draf RKUHP saat ini masih bersifat absurd pada sejumlah frasa.

"Pasal itu terdapat frasa yang masih absurd sehingga multitafsir dan perlu dikaji kembali," ujar Anam dalam diskusi RKUHP di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2019).

Dalam Pasal 304 draf RKUHP, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca juga: Banyak Regulasi Lain, Pasal Contempt of Court RKUHP Dinilai Tak Perlu

Anam mengatakan, jika pasal tersebut tetap dicantumkan, sejumlah frasa harus diperjelas agar tidak menjadi multitafsir.

Contohnya terkait frasa "penghinaan dan penodaan terhadap agama".

"Perlu dilihat kembali maksud penggunaan frasa yang menyatakan perasaan dan penodaan sebagai alternatif dan padanan dari frasa 'sifat permusuhan', jadi perlu ditimbang kembali," ujar Anam.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menambahkan, pendapat publik terhadap frasa "penodaan agama" berbeda-beda. Menurut dia, pasal tersebut tidak sesuai dengan asas legalitas.

"Berdasarkan asas legalitas, eksistensi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak sesuai dengan lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Dikhawatirkan apabila pasal tersebut disahkan ke dalam KUHP, akan timbul pelanggaran HAM karena ketidakjelasan dalam kepastian hukum," ucap Asfinawati.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ketentuan Kesusilaan di RKUHP Belum Jamin Rasa Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com