Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Terpilih Ingin Kewenangan DPD Diperluas

Kompas.com - 01/09/2019, 08:18 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 136 anggota DPD terpilih dari 34 Provinsi di Indonesia.

Penetapan itu dilakukan pada Sabtu (31/8/2019) hari ini melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyebut bahwa DPD harus melakukan gebrakan agar eksistensinya semakin terasa di tengah masyarakat.

Baca juga: Ditetapkan KPU, Ini 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak

Ia menilai kewenangan DPD perlu lebih besar, di antaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang," kata Rachman usai menghadiri penetapan anggota DPD terpilih di Kantor KPU.

Rachman menyebut, selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU).

Baca juga: KPU Sahkan Perolehan Kursi Parpol di DPR RI 2019-2024, PDI-P Terbanyak

Begitu juga dalam proses seleksi anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya.

Ia ingin, ke depannya, DPD tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses pengesahan UU dan penentuan para pimpinan lembaga negara.

"Karena pertimbangan yang diberikan DPD selama ini tidak selalu diakomodir,” kata Rachman.

Dengan kewenangan yang lebih luas itu, Rachman yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional.

Baca juga: PDI-P Minta KPU Batalkan Keterpilihan Tiga Caleg, Ini Alasannya

Rachman menegaskan bahwa anggota DPD juga sama-sama dipilih oleh rakyat.

Bahkan, anggota DPD juga mewakili langsung kepentingan rakyat, berbeda dengan anggota DPR yang masih harus mewakili partainya.

"Sehingga DPD ini benar-benar representasi daerah," kata dia.

Ia mengakui untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah.

Baca juga: KPU Kabulkan Permintaan PDI-P untuk Tak Tetapkan 2 Caleg di Kalbar

Karena perlu ada perubahan atau UU yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya.

Namun, ia berharap rekan-rekannya di DPR mau mempertimbangkan usulan ini.

"Setidaknya revisi UU MD3 (UU MPR, DPD dan DPRD)," kata dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hari ini (31/8) menggelar rapat pleno terbuka terkait pemilihan anggota legilatif. KPU menetapkan anggota legislatif terpilih.<br /> <br /> Rapat pleno dihadiri oleh para partai peserta pemilu legislatif, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu.<br /> <br /> Agenda rapat yaitu, penetapan perolehan suara sah secara nasional pemilu 2019 dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com