JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengibar bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019), atas dugaan makar.
"Tim Gabungan Jajaran Direktorat Reskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2019).
Kedua tersangka yang berinisial AT dan CK itu ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan.
Baca juga: Dua Warga Papua yang Diduga Pengibar Bendera Bintang Kejora Kena Pasal Makar
AT merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.
Sementara itu, CK turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando.
"CK perannya korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT," kata dia.
Baca juga: Menkumham Sayangkan Bendera Bintang Kejora Berkibar di Seberang Istana
Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa.
Para tersangka terancam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.