Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, 2 Tersangka Aksi Protes Perusakan Bendera Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Diperiksa

Kompas.com - 31/08/2019, 07:23 WIB
Devina Halim,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jatim akan memanggil SA, sebagai tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, pada Senin (2/9/2019).

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

"Senin (mendatang) nanti yang bersangkutan (SA) akan dipanggil ke Polda Jatim dengan status sudah sebagai tersangka," tutur Dedi.

Baca juga: SA, Tersangka Baru Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua

Ia mengatakan, SA turut melontarkan narasi yang bersifat ujaran kebencian serta diskriminasi saat aksi protes tersebut. Ujaran tersebut terekam dalam video hingga viral dan dijadikan alat bukti.

Dedi tidak merinci lebih lanjut kalimat yang dilontarkan SA. Menurutnya, hal itu akan didalami pada pemeriksaan Senin mendatang.

"Berbeda (bukan monyet), ada voice-voice yang istilahnya, sifatnya ujaran kebencian dan diskriminasi, merendahkan martabat, itu yang akan didalami Senin besok," ungkapnya.

Selain SA, polisi juga sudah menetapkan Tri Susanti, korlap aksi protes, sebagai tersangka. TS juga akan diperiksa pada Senin mendatang.

Setelah keduanya diperiksa, ia menuturkan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Senin kan baru diperiksa semuanya. Nah tak menutup kemungkinan kalau ada perkembangan tersangka baru akan diumumkan," ujar dia.

Baca juga: Fakta Terkini Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua, 1 Tersangka Baru hingga Tri Susanti Absen Pemeriksaan

Tri Susanti dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan, dari ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP.

Selain itu juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta Pasal 15 Undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com