Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Terhadap Pasal Karet dalam RKUHP dan Potensi Ancaman Bagi Korban Perkosaan

Kompas.com - 30/08/2019, 09:50 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta DPR tidak buru-buru dalam mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Rapat Paripurna 24 September 2019 mendatang.

Pasalnya, ICJR masih menemukan beberapa substansi pasal yang dianggap bermasalah, mulai pasal yang bersifat karet atau multitafsir hingga protensi mengkriminalisasi korban perkosaan.

Ada pula pasal perzinaan yang justru dipandang sebagai pelanggaran terhadap hal privat warga negara.

Pidana Terhadap Agama

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu meminta ketentuan pasal tindak pidana terhadap agama dalam RKUHP dihapuskan.

Baca juga: Dianggap Pasal Karet, Pasal soal Penodaan Agama dalam RKUHP Diminta Dihapus

Menurut Erasmus, ketentuan penghinaan terhadap agama dalam draf RKUHP saat ini bersifat multitafsir.

"Pasal itu bersifat karet makanya kita minta dihapus," ujar Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Pasal 304 draf RKUHP menyatakan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Baca juga: RKUHP Dinilai Definisikan Makar Jadi Pasal Karet

Erasmus mengatakan, jika pasal tersebut tetap dicantumkan dalam maka sejumlah frasa harus diperjelas agar tidak menjadi multitafsir.

Misalnya terkait frasa "perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama" dan "di muka umum".

Hal ini, kata erasmus, mengacu pada ketentuan tindak pidana penodaan agama dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca juga: Ini Alasan Pasal Perzinaan dalam RKUHP Perlu Dihapus

Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Bahkan menurut Erasmus, substansi tindak pidana dalam PNPS diatur secara lebih jelas ketimbang dalam draf RKUHP.

"Rekomendasi kedua, kita minta itu dikembalikan ke (KUHP) yang lama tapi dengan syaratnya pasal itu diperjelas. Penjelasannya diambil dari UU PNPS 1965. Aturan di PNPS itu kan sebenarnya ketat ya," kata Erasmus.

"Harus diperjelas unsurnya. Jadi yang dimaksud permusuhan itu apa, yang dimaksud sengaja di depan umum itu seperti apa. Lalu yang dimaksud dengan menghina itu apa," tutur dia.

Pasal Perzinaan

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com