JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih, Sabtu (29/8/2019).
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, pleno akan diawali dengan pembacaan perolehan kursi parpol di DPR RI.
"Dibacakan perolehan suara partai per daerah pemilihan dan perolehan kursinya," kata Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Laporan Kinerja DPR 2018-2019, 15 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang
Setelah itu, pleno dilanjutkan dengan pembacaan nama caleg terpilih. Ilham menyebut, ada 575 caleg terpilih yang bakal ditetapkan.
"Masing-masing dapil akan dibacakan caleg terpilihnya," kata dia.
Menurut Ilham, caleg terpilih tidak diwajibkan hadir. Tetapi, KPU mengundang perwakilan partai politik.
Baca juga: HUT ke-74 DPR, Rapat Paripurna Molor dan Hanya Dihadiri 110 Anggota
Tidak hanya itu, KPU juga mengundang sejumlah lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR RI, TNI/Polri, dan LSM.
Dengan ditetapkannya caleg terpilih dalam rapat pleno besok, berarti berakhirlah tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2019.
"(Tahapan Pileg 2019) sudah kelar, tinggal pelantikan saja," kata Ilham.