JAKARTA, KOMPAS.com - Publik berperan penting 'awasi' pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Sebanyak 20 nama dinyatakan lolos profile assessment oleh Panitia Seleksi Capim KPK perlu dicermati mengingat muncul dugaan capim yang bermasalah.
Sebanyak 3.922 warganet menandatangani petisi berjudul "Presiden Jokowi, Coret Capim KPK Bermasalah" di situs Change.org.
Baca juga: KPK Minta Pansel Capim Tak Reaktif dengan Masukan Publik
Jumlah penanda tangan petisi itu berdasarkan data terakhir pukul 21.00 WIB, Senin (26/8/2019).
Petisi ini dibuat oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Dilansir dari situs Change.org, Kurnia menilai proses pemilihan capim KPK kali ini memiliki sejumlah persoalan menyangkut kinerja Panitia Seleksi Capim KPK hingga para calon pendaftar.
Baca juga: Ini Alasan Pansel Tunjuk Luhut dan Meutia Jadi Panelis Seleksi Capim KPK
"Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK," kata Kurnia dalam laman petisi change.org, Senin (26/8/2019).
"Ini dikarenakan dalam nama-nama yang masih dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya," sambungnya.
Sebelumnya, dari 20 nama, terdapat empat perwira Polri, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa. Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos hanya Alexander Marwata. Satu komisioner, yakni Laode M Syarif, tidak lolos.
Baca juga: Banyak Dikritik, Pansel KPK Berharap Bisa Diskusi dengan Jokowi
Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos. Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).
Temuan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK masih menemukan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang diduga bermasalah, namun masih lolos profile assessment.
Padahal, kata Febri, pihaknya sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak 40 peserta profile assessment ke Pansel Capim KPK.
"Misalnya, terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, kemudian dugaan penerimaan gratifikasi, jadi kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Febri, Jumat (23/8).
Baca juga: Jumat, Pansel Umumkan 10 Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi
Febri juga mengungkap ada calon yang diduga pernah menghambat kerja KPK, terjerat dugaan pelanggaran etik saat bertugas di KPK, dan temuan lainnya yang sudah disampaikan ke Pansel.