JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menilai pengesahan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtan Siber) sangat mendesak.
"Kebutuhan ini (RUU Keamanan dan Ketahanan Siber) kan kebutuhan yang sangat mendesak bagi kita semua," ujar Hinsa di Gedung BSSN, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
Terlebih, ia menilai saat ini teknologi informasi berkembang pesat dan hadir di hampir setiap lini kehidupan masyarakat.
Baca juga: RUU Kamtan Siber Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain
Karenanya, perlu aturan yang melindungi masyarakat dan negara dari serangan siber sewaktu-waktu.
Hinsa menambahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga dibutuhkan negara untuk menghadapi peretasan infrastruktur vital yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Ia mencontohkan peristiwa pemadaman listrik besar-besaran pada 4 Agustus lalu.
Jika hal itu terulang dan terbukti disebabkan peretasan, maka negara membutuhkan lembaga yang berwenang untuk menanganinya.
Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Batasi HAM
Hinsa menilai saat ini belum ada aturan yang memberikan kewenangan khusus kepada BSSN untuk menangani serangan siber terhadap infrastruktur yang vital bagi masyarakat.
Karena itu ia berharap RUU tersebut segera diundangkan.
"Kalau ada serangan siber terhadap infrastruktur kritis, siapa leading sector untuk memimpin, mengatasi. Ini ada kekosongan. Itu yang sebenarnya dipahami anggota dewan kita," ujar Hinsa.
Baca juga: Komisi I DPR Nilai Pembuatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Terburu-buru
"Kami berharap seperti yang disampaikan Bapak Ketua DPR RI, sebelum selesai masa mereka ini bulan September ya, kami berharap memang sudah disahkan. Kebutuhan ini kan kebutuhan yang sangat mendesak bagi kita semua," lanjut dia.
Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.
RUU ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.