Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Akui Petinggi Rohde and Schwarz Minta Dukungan Dapat Proyek Bakamla

Kompas.com - 22/08/2019, 13:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengaku Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief meminta dirinya untuk mendukung perusahaannya mendapatkan proyek satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hal itu disampaikan Fayakhun saat bersaksi untuk Erwin Syaaf yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Setelah RDP di kantor Bakamla itu dalam waktu seminggu, saya ketemu terdakwa dan saudara terdakwa menyampaikan ada peluang Bakamla membeli peralatan dari perusahaan saudara terdakwa. Ya saya senang namanya teman baik, gitu, cerita ada opportunity tentu seneng," kata Fayakhun.

Baca juga: Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot sebagai Anggota DPR

"Saudara terdakwa menyampaikan supaya Komisi I mendukunglah bahasanya," sambung Fayakhun.

Kemudian, lanjut Fayakhun, ia dikenalkan Erwin dengan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Erwin menyampaikan, Bakamla akan membeli peralatan satelit monitoring dan drone ke Rohde and Schwarz Indonesia lewat perusahaan Fahmi Darmawansyah.

Menurut Fayakhun, ia melakukan pertemuan lanjutan dengan Erwin dan Fahmi terkait pembahasan proyek tersebut.

"Saat komunikasi sama Fahmi Darmawansyah apa penyampaian Fahmi?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan.

"Jelas, dia mengatakan tolong dibantu ya, Kun (Fayakhun). Saya menangkap itu maksudnya terkait itu (proyek)," jawab Fayakhun.

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Pejabat Rohde and Schwarz Indonesia Didakwa Ikut Menyuap Fayakhun Andriadi

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Fayakhun Andriadi bersama Fahmi Darmawansyah sendiri sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan terkait perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com