Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Tegaskan Amandemen UUD 1945 Hanya terkait Penerapan GBHN

Kompas.com - 18/08/2019, 22:00 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa perubahan terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau dulu amandemen bisa sekaligus, berbagai macam, ini enggak bisa, jadi hanya satu saja yang bisa diamandemen, makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik, enggak boleh yang lain," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan bahwa bukan berarti amandemen terkait pasal lainnya tidak boleh.

Namun, perubahan pasal-pasal lain dalam UUD 1945 tersebut harus memulai proses amandemen dari awal.

Baca juga: Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 terkait GBHN Merupakan Rekomendasi Periode Sebelumnya

"Namanya amandemen terbatas. Kalau mau yang lain-lain mulai dari awal lagi, jadi panjang lagi itu. Belum tentu 10 tahun kelar," katanya.

Di kesempatan tersebut, MPR telah menyampaikan kesepakatan untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945 terkait penerapan GBHN.

Namun, amandemen belum dapat dilakukan pada periode ini karena usulan perubahan diajukan minimal 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Maka dari itu, anggota MPR periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya untuk mewujudkan amandemen UUD 1945 terkait penerapan GBHN.

Baca juga: Ini Alasan Ketua MPR Dorong Amandemen UUD

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan kajian serta rekomendasi terkait pasal yang perlu direkomendasikan.

Bahan tersebut akan difinalkan dalam rapat pada akhir Agustus 2019 dan disahkan pada rapat paripurna terakhir untuk periode 2014-2019.

"Nanti setelah disepakati pada tanggal 27 September, kita akan rapat paripurna terakhir MPR masa sidang akhir masa jabatan dan itu nanti diputuskan dalam rapat paripurna MPR itu menjadi bahan," ucapnya.

"Kalau dulu direkomendasi, sekarang ada bahan, ada bukunya nih. Itu nanti diserahkan kepada MPR yang akan datang, 2019-2024," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com