Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Karhutla, Alat Pemadam Kebakaran Korporasi akan Dicek Ulang

Kompas.com - 17/08/2019, 10:26 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen (Pol) Condro Kirono mengingatkan, setiap koorporasi yang mendapatkan konsesi lahan harus memiliki peralatan pemadam kebakaran standard demi mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Atas peristiwa kebakaran hutan serta lahan, baru-baru ini, Condro memastikan, akan ada pengecekan kembali terhadap ketentuan tersebut. 

"Ada aturan standard. Lahan berapa ratus hektare, dia harus memiliki peralatan pemadaman. Itu ada ketentuannya. Ini yang akan disupervisi KLHK, apakah sudah memenuhi standar apa belum," ujar Condro saat ditemui di Pangkalan Udara Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: KLHK Segel 2.909 Hektare Lahan Terkait Karhutla

Bahkan, korporasi tidak hanya bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Namun, ia juga berkewajiban memadamkan api di luar lahan miliknya.

Selain itu, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), korporasi juga diminta mengadakan alat pemadam kebakaran bagi masyarakat sekitar.

"Korporasi diminta partisipasi CSR-nya untuk memberdayakan masyarakat, memberikan alat pemadam kebakaran, juga bagaimana dia membantu alat untuk membuka lahan tidak dengan dibakar itu," kata Condro.

Oleh sebab itu, apabila kepolisian menemukan ada korporasi yang justru terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, Condro pun memastikan akan menindaknya dengan tegas. menindak tegas.

Baca juga: Meningkat, Perkara Karhutla yang Ditangani Polisi Capai 100

Hukuman yang diberikan dapat berupa pidana hingga sanksi administratif, semisal pencabuatan izin.

Hingga saat ini, kepolisian baru menetapkan satu korporasi di Riau yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT SSS. Penetapan dilakukan 8 Agustus 2019.

PT SSS diduga lalai di dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Akibatnya, lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.

Aparat masih mendalami dugaan keterlibatan individu dari internal perusahaan perihal kelalaian tersebut. Hingga kini, belum ada pejabat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kompas TV Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memanggil 94 perusahan yang di sekitar lahan usahanya terjadi kebakaran lahan. Terhadap kebakaran lahan gubernur kalbar meminta pemadaman harus dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan data BMKG jumlah titik panas di wilayah Kalimantan Barat yang terpantau sebanyak 1.124 titik. #KalimantanBarat #KebakaranHutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com