TANGSEL, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen (Pol) Condro Kirono mengingatkan, setiap koorporasi yang mendapatkan konsesi lahan harus memiliki peralatan pemadam kebakaran standard demi mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Atas peristiwa kebakaran hutan serta lahan, baru-baru ini, Condro memastikan, akan ada pengecekan kembali terhadap ketentuan tersebut.
"Ada aturan standard. Lahan berapa ratus hektare, dia harus memiliki peralatan pemadaman. Itu ada ketentuannya. Ini yang akan disupervisi KLHK, apakah sudah memenuhi standar apa belum," ujar Condro saat ditemui di Pangkalan Udara Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: KLHK Segel 2.909 Hektare Lahan Terkait Karhutla
Bahkan, korporasi tidak hanya bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Namun, ia juga berkewajiban memadamkan api di luar lahan miliknya.
Selain itu, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), korporasi juga diminta mengadakan alat pemadam kebakaran bagi masyarakat sekitar.
"Korporasi diminta partisipasi CSR-nya untuk memberdayakan masyarakat, memberikan alat pemadam kebakaran, juga bagaimana dia membantu alat untuk membuka lahan tidak dengan dibakar itu," kata Condro.
Oleh sebab itu, apabila kepolisian menemukan ada korporasi yang justru terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, Condro pun memastikan akan menindaknya dengan tegas. menindak tegas.
Baca juga: Meningkat, Perkara Karhutla yang Ditangani Polisi Capai 100
Hukuman yang diberikan dapat berupa pidana hingga sanksi administratif, semisal pencabuatan izin.
Hingga saat ini, kepolisian baru menetapkan satu korporasi di Riau yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT SSS. Penetapan dilakukan 8 Agustus 2019.
PT SSS diduga lalai di dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Akibatnya, lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.
Aparat masih mendalami dugaan keterlibatan individu dari internal perusahaan perihal kelalaian tersebut. Hingga kini, belum ada pejabat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.