JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengirim surat peringatan kepada 110 perusahaan yang lahannya terindikasi terjadi kebakaran.
Titik kebakaran itu sendiri teridentifikasi melalui pengamatan citra Landsat 8 Operational Land Imager sekaligus pemantauan lapangan.
"Kami lakukan upaya pemberian surat peringatan kepada perusahaan, di mana lokasi lahan mereka terindikasi mengandung titik panas dengan tingkat 80 persen, akan mudah terbakar," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).
"Kita sudah memberikan 110 surat kepada 110 perusahaan untuk lakukan pencegahan dan penanggulangan jika terjadi kebakaran di lokasi mereka," lanjut dia.
Baca juga: Meningkat, Perkara Karhutla yang Ditangani Polisi Capai 100
Sebanyak 110 perusahaan itu terdiri dari, 48 perusahaan di Kalimantan Barat, 7 perusahaan di Kalimantan Tengah, 5 perusahaan di Kalimantan Timur dan 2 perusahaan di Kalimantan Utara.
Kemudian 32 perusahaan di Riau, 3 perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung, 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Lampung, 2 perusahaan di Sumatera Selatan dan 4 perusahaan yang masing-masing berada di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Jambi.
Di luar Pulau Kalimantan dan Sumatera, terdapat pula 3 perusahaan yang dikirimkan surat peringatan, yakni Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Kementerian pun berharap surat peringatan itu menjadi langkah pencegahan yang efektif agar kebakaran hutan dan lahan tidak meluas.
"Memang ada peningkatan titik panas selama Juli hingga Agustus ini. Kami minta supaya ada pengawasan dan pengecekan lapangan dari perusahaan-perusahaan itu," lanjut Rasio.