Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang soal Kasus Suap Meikarta

Kompas.com - 15/08/2019, 11:31 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Salim dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti. Keduanya turut dipanggil sebagai saksi untuk Iwa.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Dicegah ke Luar Negeri

Ju Kian Salim sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum baik di persidangan maupun dalam pemeriksaan penyidik KPK. Dalam kesaksiannya, terungkap dugaan adanya peran korporasi pada aliran suap Meikarta.

Dalam surat tuntutan jaksa terhadap mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan bahwa peran LPCK terlihat jelas ketika mengalirkan sejumlah uang suap senilai Rp 10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam surat tuntutan itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku anak usaha LPCK juga merupakan korporasi yang mengalirkan sumber uang suap ke para pejabat di Pemkab Bekasi.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management LPCK sejak tahun 2016 dan juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU hingga Juni 2018.

"Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua Direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU," tulis kesaksian Ju Kian Salim dikutip dari bunyi surat tuntutan Billy Sindoro.

Selain itu, diperkuat dengan persesuaian dengan dokumen pengeluaran bank PT MSU pada 14 Juni 2017 yang semakin menguatkan bahwa LPCK melalui PT MSU adalah sumber dari uang yang diberikan kepada Neneng dan beberapa pejabat lain terkait perizinan Meikarta. Seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 16,182 miliar dan 270.000 dollar Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp 10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang terkait Kasus Suap Meikarta

Iwa Karniwa dalam perbuatannya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara Bartholomeus Toto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com