JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, Selasa (23/1/2018).
Soetikno diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga : Emirsyah Bantah Terima Suap Berupa Aset 2 Juta Dollar AS di Singapura)
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
(Baca juga : KPK Dalami Pembelian Rumah Iis Sugianto oleh Kelurga Emirsyah Satar)
Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.