JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memuat kenaikan premi.
Hal itu disampaikan Nila saat ditanya apakah Perpres BPJS Kesehatan nantinya akan memuat besaran premi baru yang lebih tinggi dari sebelumnya.
"Insya Allah (ada besaran premi baru). Karena ini udah kelihatan memang tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Berapa Iuran Peserta BPJS Kesehatan Saat Ini?
Nila mengatakan, kementeriannya turut memprakarsai pembahasan Perpres tersebut.
Nantinya, Kementerian Keuangan yang akan mendetailkan kenaikan premi BPJS Kesehatan.
Saat ditanya berapa persen kenaikan premi BPJS Kesehatan yang baru, Nila enggan menjawab.
Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan untuk menetapkannya.
"Itu Kementerian Keuangan. Saya enggak berani melangkahi nanti saya bilang berapa, toh nanti yang Menkeu bilang nggak segitu, wah kacau saya," lanjut Nila.
Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengumumkan sejumlah ketentuan baru terkait BPJS Kesehatan dalam bentuk perpres.
Perpres itu nantinya memuat berbagai hal terkait BPJS, di antaranya mengenai besaran iuran dan seluruh ketentuan baru lainnya.
Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Paksa Pemda Kerja Sama BPJS Kesehatan
"Nanti kalau sudah keluar kita akan sampaikan. Biar tidak sepotong-sepotong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
"BPJS-Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita (nanti) sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya, yaitu Perpres," lanjut dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Soal Indikasi Kecurangan, Ini Kata BPJS Kesehatan
Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).