Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Tegaskan Listrik Tenaga Surya Harus Mendapat Perhatian

Kompas.com - 07/08/2019, 17:27 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di era modern seperti saat ini, tak bisa dipungkiri masyarakat sangat tergantung dengan energi listrik. Ini membuat padamnya listrik di Jakarta, Banten, dan sejumlah wilayah Jawa Barat yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) sontak menarik perhatian banyak pihak.

Permasalahan ini membuat banyak orang mempertanyakan mengenai pasokan energi listrik di Indonesia. Tak jarang pula, orang mencari solusi dari perkara pasokan energi listrik ini.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) digadang-gadang sebagai salah satu pembangkit listrik yang termasuk ke dalam energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan guna mengurangi ketergantungan terhadap PLN.

Teknologi ini juga sudah mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak 2016 silam. Pemanfaatan teknologi solar cell atau PLTS diaplikasikan ke sejumlah titik traffic light (TL), penerangan jalan umum, rumah pompa, Terminal Purabaya, sekolah, hingga kantor instansi pelayanan publik.

Baca juga: Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Surabaya Mampu Hemat Biaya Listrik

Selain bertujuan untuk meminimalisir saat terjadi gangguan listrik padam, teknologi ini juga dinilai bermanfaat pada penghematan anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya.

Ahmad Agus Setiawan, Kepala Laboratorium Energi Terbarukan Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Fakultas Teknik UGM memberikan tanggapannya terkait pemanfaatan PLTS .

Ia menyebut, saat ini memang sudah saatnya memanfaatkan energi terbarukan seperti tenaga surya.

“Seharusnya seperti itu, karena ini sudah eranya jadi bukan lagi era lama. Idenya, pembangkit listrik tersebar (distributed power generation), di mana konsumen juga bisa jadi produsen listrik,” tuturnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/8/2019).

Ahmad menyebut, saat ini pemerintah sudah mengakomodasi penggunaan PLTS rooftop atau solar atap, yakni pada Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2018.

Peraturan ini memungkinkan semua warga yang mampu untuk memasang solar panel di atap rumah mereka. Degan kata lain, tak hanya tempat-tempat tertentu, atau gedung-gedung besar yang bisa memasang solar panel.

Menurutnya, meski belum terlalu menarik, lantaran secara ekonomis dan teknis masih memiliki banyak keterbatasan namun energi terbarukan seperti PLTS perlu mendapat perhatian.

Ahmad juga menyebut beberapa negara sudah banyak yang menerapkan penggunaan energi surya. Salah satu yang disebut Ahmad adalah India yang membuat inovasi solar city. Negara lain yang memanfaatkan energi surya untuk kebutuhan listriknya adalah Australia dan Jerman.

Karena itulah, Ahmad menilai, paradigma pemerintah yang selama ini mengeluarkan subsidi untuk minyak maupun bahan bakar fosil lain harus mulai diubah untuk kemudian menaruh perhatian lebih terhadap energi terbarukan.

Baca juga: Berapa Banyak Rumah Tangga RI yang Pakai Listrik Tenaga Surya?

“Energi terbarukan itu seperti bayi yang baru berjalan harus mendapatkan perhatian, karena ini investasi masa depan,” tuturnya.

Beberapa manfaat yang dikemukakan Ahmad dengan pemanfaatan energi terbarukan adalah tentang pengurangan pemanfaatan pembangkit listrik yang bisa menimbulkan emiter yang bisa mengancam lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com