Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai

Kompas.com - 05/08/2019, 15:08 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) meminta kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mengembalikan aset-aset partai.

Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019 atas gugatan Daryatmo cs soal kepengurusan Partai Hanura.

"Setelah putusan MA ini keluar, kami mengimbau mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura," ujar Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Rhamdani dalam konferensi pers di kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Hanura Minta Jokowi Perhatian pada Parpol-parpol KIK yang Tak Lolos Parlemen

"Segala aset kami juga untuk segera dikembalikan. Apabila mereka tidak mengembalikan, kami akan melakukan tindakan hukum," lanjut Benny.

Daryatmo dan Syarifuddin menggugat SK Kemenkumham pada 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO pada 17 Desember 2018 ke MA.

MA pun memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diwakili Daryatmo dan Sudding.

Baca juga: Bertemu Jokowi, OSO Sodorkan 40 Kader Hanura Sebagai Menteri

Selain itu, putusan MA tersebut juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara di tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.

Di tempat sama, Sekretaris Jenderal Hanura Harry Lontung Siregar menuturkan, salah satu aset yang minta dikembalikan adalah rumah DPP Hanura yang digunakan Daryatmo cs di Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Ada kantor di Bambu Apus dan itu kami minta setelah putusan ini keluar untuk bisa dikembalikan. Itu milik Hanura," kata Harry.

Baca juga: Hanura Tak Lolos ke DPR, Muncul Usulan untuk Ganti Nama dan Bendera

 

Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan Partai Hanura terjadi saat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO.

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus Hanura yang dinyatakan sah ialah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Baca juga: Gugatan Kubu Daryatmo Ditolak, Hanura Kubu OSO Mantap Hadapi Pemilu

Namun, Kemenkumham tidak menjawab permohonan Daryatmo dan Sarifuddin akan SK Kemenkumham 2018.

Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab, gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.

Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat putusan perkara permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.

Kemudian, pada 17 Desember 2018 Daryatmo cs mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu, MA menolak kasasi tersebut pada 13 Mei 2019.

Kompas TV Partai Hanura sedang melaksanakan Rakernas di Pekanbaru, Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com