Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Fadli Zon, PLN Tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Kompas.com - 05/08/2019, 14:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat, pemadaman listrik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8/2019) tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf oleh PT PLN Persero.

Sebab, pemadaman listrik berdampak sangat besar terhadap aktivitas masyarakat, khususnya pada bidang perekonomian.

"Enggak bisa kalau semuanya pakai minta maaf. Kalau kita ada ini (pemadaman), ya minta maaf saja. Saya kira ini masalahnya serius karena dampaknya besar, luas ke beberapa sektor, terutama di bidang ekonomi dan tingkat kepercayaan masyarakat," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Polri Bakal Ikut Investigasi Pemadaman Listrik PLN

Fadli mengatakan, PLN semestinya memberikan kompensasi secara konkret kepada masyarakat yang telah merugi akibat pemadaman listrik.

Ia pun membandingkan apabila kejadian serupa terjadi di negara lain. Menurut politikus Partai Gerindra itu, direksi PLN pasti mengundurkan diri.

"Ini menurut saya kalau mau kompensasinya. Kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri kalau mau bertanggung jawab sehingga ada satu iklim orang itu mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaannya kan diberi amanah untuk itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang terkena dampak pemadaman listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat, sudah ada aturannya permen ESDM dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Jokowi di kantor pusat PT PLN, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kala PLN Sendirian Dimarahi Jokowi...

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenai penyesuaian tarif atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenai penyesuaian tarif.

 

Kompas TV PLN akan menganti kerugian masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi pada hari Minggu kemarin. Namun demikian mekanisme perhitungan ganti rugi akan merujuk pada aturan yang berlaku. <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23MatiLampu">#MatiLampu</a> <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23PLN">#PLN</a>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com