Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marketing Manager PT HTK Beberkan Rangkaian Pemberian Rp 2,5 Miliar untuk Bowo Sidik

Kompas.com - 31/07/2019, 19:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengonfirmasi sejumlah tahapan penyerahan uang ke anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Total uang yang diserahkan untuk Bowo sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,2 miliar dan sekitar Rp 310 juta.

Asty merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk kepentingan distribusi amonia.

"Ini keterangan BAP Ibu ya, 8 Mei 2018 itu 35 ribu USD diterima langsung Pak Bowo Sidik Pangarso di kafe di Hotel Mulia. 13 Juli 2018 sebesar 20 ribu USD diterima melalui Indung (orang kepercayaan Bowo) di kafe di Hotel Grand Melia. 14 Agustus 2018, 20 ribu USD diterima Indung di kafe di Hotel Grand Melia, betul ya?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Selain Mendag, KPK Dijadwalkan Periksa 6 Saksi Lain dalam Kasus Bowo Sidik

"Iya betul," jawab Asty.

Jaksa juga menanyakan kepada Asty apakah pernah memerintahkan petugas keamanan PT HTK menyerahkan bingkisan berisi uang sekitar Rp 221,5 juta untuk Bowo Sidik, pada 1 Oktober 2018.

"Iya, karena saya enggak bilang (ke petugas keamanan) bingkisan itu isinya uang. Diantar ke RS Pondok Indah diserahkan lewat Indung," katanya.

Asty juga membenarkan pada 1 November 2018, ia menyerahkan uang 59.587 dolar Amerika Serikat ke Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Selanjutnya, Asty mengonfirmasi pada tanggal 20 Desember 2018, di tempat yang sama di Grand Melia, ia menyerahkan uang 21.327 dolar Amerika Serikat ke Indung.

"Kemudian yang 26 Februari 2019 itu 7.819 USD, siapa?" tanya jaksa.

Baca juga: Kasus Suap, Bowo Sidik dan Orang Kepercayaannya Segera Disidang

"Harusnya saya, tapi karena saya rapat saya titip ke Benny, dikasih ke Bu Indung di kantor HTK," jawab Asty.

Selanjutnya, pada 27 Maret 2019, Asty menyerahkan uang sekitar Rp 89,44 juta ke Indung di kantor PT HTK. Saat itulah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam dakwaan, pemberian uang oleh Asty dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Hal itu untuk kepentingan distribusi amonia.

Kompas TV Untuk ketiga kalinya Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK pun menyayangkan sikap Enggar yang seharusnya bisa memberi contoh kepatuhan hukum sebagai pejabat publik. KPK kembali memanggil Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi izin kerja sama pelayaran dengan tersangka anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Namun Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita kembali tidak hadir dengan alasan dinas ke luar negeri. KPK masih menunggu niat baik Enggartiasto untuk segera memenuhi panggilan penyidik. #KPK #EnggartiastoLukita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com