JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang diterapkannya rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekapitulasi) dalam Pilkada 2020.
Menurut komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, hal ini mungkin dilakukan karena telah diatur dalam undang-undang.
"Kita mengkaji undang-undang kita, ada tiga petunjuk untuk mengkaji penerapan e-rekapitulasi," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPU Akui Wacana e-Rekap Pilkada Akan Tuai Ketidakpercayaan Publik
Menurut dia, aturan itu dimuat dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 undang-undang itu, pemungutan suara masih sepenuhnya dilakukan dengan cara memberi tanda ke surat suara.
Artinya, yang tidak mungkin dilakukan adalah e-voting atau bukan e-rekapitulasi.
Sementara itu, Pasal 98 Ayat 3 dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan, dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan atau elektronik.
"Sinyal, meskipun di atas tadi (Pasal 84 Ayat 2) ditutup peluang dilakukan pemungutan suara secara elektronik, tetapi di bawah dibuka peluang penghitungan suara dibuka secara manual dan elektronik," ujar Pramono.
Kemungkinan pemberlakuan e-rekapitulasi secara lebih tegas diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Pilkada.
Ayat 1 mengatur mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada, baik secara manual maupun elektronik, diatur dengan peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Indonesia Lebih Butuh E-rekap daripada E-voting
Sementara itu, berdasarkan Ayat 2, PKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah.
"Kalau pada undang-undang ada pasal yang memadai, KPU tinggal merumuskan detail-detail tata cara dan prosedur rekapitulasi suara secara elektronik dilakukan," kata Pramono.
Tahapan pilkada akan dimulai pada September 2020.
Direncanakan, pemungutan suara pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.