Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Nilai Harus Ada Payung Hukum Larangan Eks Koruptor "Nyalon" di Pilkada 2020

Kompas.com - 30/07/2019, 14:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, harus ada terobosan untuk membuat aturan tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Jika aturan tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU), bukan tidak mungkin akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) seperti halnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dari kasus caleg kemarin kan MA menyatakan tak ada alasan hukum kuat sehingga peraturan KPU dibatalkan," kata Afif saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Selain Peraturan KPU, Ini Alternatif Lain Cegah Eks Koruptor Nyalon Lagi di Pemilu

"Harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," sambungnya.

Menurut Afif, usulan KPU untuk merevisi Undang-Undang Pilkada bisa menjadi alternatif. Jika hal ini dilakukan, bisa menguatkan aturan turunan seperti PKPU. Sehingga, kecil kemungkinan untuk dipersoalkan di MA.

Afif menambahkan, pihaknya sejalan dengan semangat KPU untuk tidak memberi kesempatan kedua bagi eks narapidana korupsi kembali maju mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

"Posisi Bawaslu sama sekali bukan membolehkan napi koruptor mencalonkan diri lho," kata Afif.

Baca juga: KPU: Parpol Tentukan Ada Tidaknya Eks Koruptor sebagai Peserta Pemilu

Sebelumnya, KPU menyebut bakal kembali menggulirkan larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu jelang Pilkada 2020. Salah satu yang akan diusulkan KPU adalah merevisi Undang-Undang Pilkada.

Hal ini penting untuk mencegah kembalinya eks koruptor ke sistem pemerintahan.

Gagasan ini muncul menyusul ditangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, setelah sebelumnya Tamzil dipidana karena kasus korupsi.

Kompas TV Ternyata, calon legislatif eks koruptor semakin bertambah loh! KPU umumin ada 81 calon legislatif eks koruptor yang ikut Pemilu 2019 nanti. Parpol mana aja sih yang paling banyak ajuin caleg eks koruptor? Terus, kenapa eks koruptor bisa lolos jadi caleg? Cek di videonya ya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com