JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggulirkan wacana larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai peserta pemilu di Pilkada 2020.
Hal ini menyusul kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.
"Gagasan ini bisa terus digulirkan, digelindingkan, sehingga diakomodasi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Untuk kembali menggulirkan gagasan ini, menurut Pramono, harus ada sejumlah hal yang dibenahi.
Baca juga: Berkaca Kasus Bupati Kudus, KPK Harap Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor
Jika tidak, sudah pasti Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu, seperti yang terjadi pada 2018 lalu.
"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam Peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono.
Akar dari persoalan ini, kata Pramono, adalah peraturan yang tidak cukup kuat. Sebab, dahulu, gagasan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu hanya diatur di dalam PKPU.
Baca juga: Berkaca Kasus Bupati Kudus, KPK Harap Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor
Sementara itu, tak ada aturan serupa yang dituangkan dalam sebuah Undang-Undang.
Oleh karenanya, salah satu alternatif yang bisa digunakan adalah revisi Undang-Undang Pilkada, atau setidaknya dukungan dari pihak-pihak terkait.