Salin Artikel

Bawaslu Nilai Harus Ada Payung Hukum Larangan Eks Koruptor "Nyalon" di Pilkada 2020

Jika aturan tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU), bukan tidak mungkin akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) seperti halnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dari kasus caleg kemarin kan MA menyatakan tak ada alasan hukum kuat sehingga peraturan KPU dibatalkan," kata Afif saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).

"Harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," sambungnya.

Menurut Afif, usulan KPU untuk merevisi Undang-Undang Pilkada bisa menjadi alternatif. Jika hal ini dilakukan, bisa menguatkan aturan turunan seperti PKPU. Sehingga, kecil kemungkinan untuk dipersoalkan di MA.

Afif menambahkan, pihaknya sejalan dengan semangat KPU untuk tidak memberi kesempatan kedua bagi eks narapidana korupsi kembali maju mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

"Posisi Bawaslu sama sekali bukan membolehkan napi koruptor mencalonkan diri lho," kata Afif.

Sebelumnya, KPU menyebut bakal kembali menggulirkan larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu jelang Pilkada 2020. Salah satu yang akan diusulkan KPU adalah merevisi Undang-Undang Pilkada.

Hal ini penting untuk mencegah kembalinya eks koruptor ke sistem pemerintahan.

Gagasan ini muncul menyusul ditangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, setelah sebelumnya Tamzil dipidana karena kasus korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/14502771/bawaslu-nilai-harus-ada-payung-hukum-larangan-eks-koruptor-nyalon-di-pilkada

Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke