Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Keberatan Nasdem Hadirkan Saksi Petugas KPPS dalam Sidang MK

Kompas.com - 25/07/2019, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan dua orang saksi yang dihadirkan Partai Nasdem dalam sidang sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara.

Pasalnya, dua orang saksi tersebut merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019. Menurut Evi, seharusnya KPPS berada di pihak KPU, bukan peserta pemilu.

"KPU keberatan karena mereka (KPPS) kan penyelenggara kita, seharusnya mereka itu bersaksi di barisan kita bukan di barisannya pemohon," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Hakim MK dalam Sidang: Mahkamah Konstitusi Bukan Keranjang Sampah

Meskipun tak ada aturan secara tertulis terkait hal ini, menurut Evi, secara moral seorang penyelenggara pemilu seharusnya bertanggung jawab terhadap tahapan pemilu dari sudut pandang penyelenggara.

Evi mengatakan, penyelenggara pemilu seharusnya tidak berpihak pada peserta pemilu dalam persidangan. Sebab, sidang sengketa hasil pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu.

"Ke depan ini akan kita catat, dan kita berharap kan semua penyelenggara itu kalau sudah jadi penyelenggara dia tidak berpihak. Walaupun setelah itu ya tentunya sampai selesai seluruh tahapan yang baru menjadi penyelenggara kita juga harusnya bersikap yang sama," kata Evi.

Baca juga: Saat Petugas KPPS Bela Nasdem Melawan KPU di MK...

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasdem, Kamis (25/7/2019).

Dalam perkara ini, Nasdem menghadirkan dua orang saksi. Saat diusut Hakim, dua orang saksi ini ternyata adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat pemungutan suara April lalu.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum KPU sempat menyampaikan keberatannya oleh Majelis Hakim MK karena saksi yang diajukan Nasdem.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com