Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri) dan Anjak Madya Divisi Humas Polri AKBP Muhammad Iqbal Alkudusi (kanan) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus seorang anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Selatan bernama Novendri alias Abu Zahran alias Abu Jundi di Padang, Sumatera Selatan pada 18 Juli 2019 lalu yang merupakan salah satu bendahara JAD Indonesia yang bertugas mengatur pergerakan keuangan JAD. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd. (ANTARA FOTO/RENO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan motif oknum kepolisian melakukan kekerasan saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Aksi tersebut terekam dalam video yang diberikan Komnas HAM kepada Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa anggota Brimob yang berada di sekitar Kedutaan Besar Spanyol, Jakarta Pusat, melakukan tindakan kekerasan karena perusuh melakukan perlawanan.
"Kedutaan Spanyol itu kalau tidak salah ada yang melakukan perlawanan. Dikasih tindakan," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan beberapa video oknum kepolisian menganiaya pengunjuk rasa yang terlibat kerusuhan di pusat Jakarta tanggal 21-22 Mei 2019 lalu, kepada Polri.
"Kami datangkan lagi empat kasus. Kami putarkan videonya, kami kasih data-data dan itu diakui mereka (Polri)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Video penganiayaan oknum kepolisian itu terekam dari beberapa lokasi. Antara lain Kedutaan Besar Spanyol, Jalan H. Agus Salim dan dekat Markas Korps Brimob Polri Petamburan.
Kompas TV Berikut rangkuman berita yang dirangkum Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Polisi menetapkan Defrizal pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Defrizal menyerang hakim di ruang sidang ketika sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Defrizal dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara terkait, Sunarso. Tindakan penyerangan kepada hakim di ruang sidang mendapat kecaman dari banyak pihak. Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. MA menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas. Sementara itu perhimpunan pengacara dari Peradi, mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim, masih ada langkah hukum selanjutnya. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian penyerangan hakim yang dilakukan pengacaranya, khususnya kepada dua hakim yang menjadi korban kekerasan. 2. Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota TNI-Polri di Jambi yang dipicu kasus sengketa lahan. Tersangka pelaku penyerangan terhadap anggota TNI ini diduga merupakan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari, yang sebelumnya melakukan penyerangan dan perusakan kantor PT Wira Karya Sakti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam penyerangan tersebut, kelompok ini juga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anggota TNI, seorang anggota polisi, seorang anggota pemadam kebakaran, dan seorang karyawan perusahaan. Sebelumnya, polisi menangkap 45 orang tersangka dalam kasus penyerangan ini dan menyita 11 senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan. Aksi penyerangan dan perusakan ini terjadi pada sabtu lalu.<br /> Keributan diduga terjadi akibat konflik antara massa smb dan pemilk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat di desa belanti jaya Kabupaten Batanghari, Jambi. 3. Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Saat ini tersangka masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya.<br /> Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain. Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, memastikan proyektil yang berada di tubuh 9 orang yang tewas, terkait kerusuhan 21-22 Mei, bukan dari senjata polri.<br /> Wiranto mengatakan bahwa polri telah melakukan pencarian fakta, lewat investigasi mendalam dengan bekerja sama dengan Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.