JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan barang bukti dan 218 tersangka perusuh saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 pada Jumat (19/7/2019).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan bahwa hal itu dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta dalam perkara yang dikenal dengan istilah '21-22'," ujar Mukri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/7/2019).
Dari 218 tersangka, sebanyak 207 merupakan orang dewasa dan 11 orang lainnya merupakan anak-anak.
Baca juga: Penahanan 207 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Ditangguhkan
Setelah dilakukan penyerahan, JPU menahan ratusan orang dewasa tersebut di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara, 11 anak-anak dititipkan kepada Dinas Sosial.
Mereka ditahan sampai JPU melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke pengadilan.
Menurut hasil penyidikan Polda Metro Jaya, ratusan orang tersebut didakwa dengan Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 211 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 218 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 216 jo Pasal 55 KUHP.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan sebanyak 456 tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut.
Kerusuhan terjadi usai aksi protes hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019 di sejumlah titik, di antaranya Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.