Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusikan Obat yang Dikemas Ulang, Direktur PT JKI Ditangkap

Kompas.com - 23/07/2019, 07:00 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Jasa Karunia Investindo (JKI) yang berinisial AFAP (52) ditangkap karena mendistribusikan obat palsu dengan modus dikemas ulang.

AFAP ditangkap aparat di Semarang, Jawa Tengah, pada 8 Juli 2019.

"Kalau yang ini dilakukan oleh pedagang besar farmasi lalu kemudian dia melakukan kemas ulang, baik itu obat generik maupun obat lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Saat menjalankan aksinya, tersangka mengemas ulang obat generik menjadi obat paten. Obat generik adalah obat yang diproduksi dengan menyalin formula obat paten atau obat originator.

Pelaku mengubah obat-obatan subsidi pemerintah untuk pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah-olah menjadi obat non-subsidi, yang harganya lebih tinggi.

Baca juga: BBPOM Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal

Fadil mengatakan bahwa AFAP mengemas ulang obat dengan bahan baku dari obat generik, obat yang diduga palsu, hingga obat yang sudah kedaluwarsa.

Pengemasan ulang juga mencakup hingga kapsul, kemasan, dan pemalsuan tanggal kedaluwarsa.

"Sehingga masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya, tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian," ujar Fadil.

Bahan baku obat didapat tersangka dari perusahaannya sendiri, apotek di wilayah Semarang, dan sebuah toko di daerah Pancoran.

Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun dan terdapat 197 apotek yang menjadi langganan PT JKI. Apotek tersebut terletak di daerah Jakarta dan Semarang.

"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI ini," tutur Fadil.

Selain obat yang dikemas ulang, AFAP juga mendistribusikan obat resmi untuk menutupi kegiatan ilegalnya.

Dari tersangka, polisi menyita mesin press, mesin kompresor, mesin vakum, mesin capsule printer, sejumlah alat produksi lainnya, bahan pembuat obat, serta bahan pendukung lainnya.

Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com