Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Serahkan Video Polisi Aniaya Demonstrans 21-22 Mei ke Polri

Kompas.com - 22/07/2019, 18:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan empat video oknum kepolisian menganiaya pengunjuk rasa yang terlibat kerusuhan di pusat Jakarta tanggal 21-22 Mei 2019 lalu, kepada Polri.

"Kami datangkan lagi empat kasus. Kami putarkan videonya, kami kasih data-data dan itu diakui mereka (Polri)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: Penahanan 207 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Ditangguhkan

Keempat video penganiayaan oknum kepolisian itu terekam dari beberapa lokasi. Antara lain Kedutaan Besar Spanyol, Jalan H. Agus Salim dan dekat Markas Korps Brimob Polri Petamburan.

Berdasarkan komunikasi dengan Polri, Komnas HAM sudah mengetahui bahwa oknum Brimob yang melakukan penganiayaan dan motif mereka sudah diidentifikasi.

"Mereka (Polri) sudah menjelaskan bahwa orang ini reaksi emosional dari oknum Brimob tersebut karena perumahan tempat dia tinggal di asrama Brimob itu diserang. Jadi emosional lah dia," ujar Taufan.

Baca juga: 334 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Diserahkan ke Kejati DKI

Meski demikian, Komnas HAM tetap memandang bahwa apapun faktornya, kekerasan tidak boleh terjadi di antara aparat dengan masyarakat. Komnas HAM pun meminta Polri secara tegas memberikan sanksi kepada oknum Brimob Polri tersebut.

Bahkan, Komnas HAM juga meminta secara khusus kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk membuka secara transparan proses sanksi terhadap personel Brimob yang terlibat kekerasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi personel Brimob Polri yang melakukan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa yang terlibat kerusuhan di pusat Jakarta tanggal 21-22 Mei 2019 lalu.

Adi memastikan, sanksi terhadap mereka bukan hanya kurungan di sel khusus selama 21 hari, melainkan juga sanksi yang dapat berimbas pada karier mereka ke depan.

"Ada (hukuman) lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu. Dia nanti menjadi catatan personel yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," kata dia.

 

Kompas TV Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk sementara tersangka saat ini masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain. Polisi telah melengkapi berkas perkara perusuh 21-22 Mei. Pada 18 Juli 2019, Polres Jakarta Barat menyerahkan 19 berkas perkara dari 75 tersangka ke Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menyerahkan 106 berkas perkara dari 334 tersangka ke Kejati DKI Jakarta. #Rusuh21Mei #PelimpahanBerkas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com