Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini

Kompas.com - 16/07/2019, 12:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, kemungkinan besar komisi III akan ditunjuk oleh Badan Musyarawah (Bamus) DPR untuk membahas surat Presiden Jokowi yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespon surat permintaan pertimbangan presiden, kemungkinan besar ya komisi III," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Surat Baiq Nuril untuk Jokowi dan Amnesti yang Kian Dekat...

Arsul mengatakan, komisi III memiliki empat pertimbangan dalam membahas surat permintaan pertimbangan tersebut. Pertama, komisi III harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Baiq Nuril.

"Pertama tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam Baiq Nuril itu seperti apa," ujarnya.

Arsul mengatakan, komisi III juga harus melihat kembali pasal yang digunakan dalam kasus Baiq Nuril yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/7/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/7/2019)

Baca juga: Selasa, Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di DPR

Selain itu, hasil persidangan Baiq mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

"Harus juga kita lihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri yang kalau tidak salah hukumannya percobaan ya, sampai kemudian tingkat kasasi dan tingkat MA," tuturnya.

Kemudian, Arsul mengatakan, Komisi III juga mempertimbangkan suara-suara keadilan dari masyarakat, semua pertimbangan tersebut akan dilihat apakah Baiq berhak mendapatkan amnesti atau tidak.

"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya, di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru amnesti berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: DPR Terima Surat Presiden Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/7/2019).

"Besok pagi langsung di (bacakan) paripurna, saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra saat dihubungi, Senin (15/7/2019).

Kompas TV Berkaca dari kasus penyebaran konten asusila dari dua kasus yang sudah disubutkan, yakni bau ikan asin dan konten penyebaran percakapan dari Baiq Nuril, bahwa kita tidak sembarangan untuk melakukan penyebaran konten yang berbau asusila ataupun pencemaran nama baik seseorang di media sosial. Bagaimana kita bijak berkonten di media sosial dan youtube? #MediaSosial #UUITE #KontenAsusila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com