JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Sebanyak 16 saksi tersebut terbagi menjadi dua agenda pemeriksaan, yakni 11 saksi diperiksa pada 12 Juli 2019 lalu dan 5 saksi pada Senin (15/7/2019) ini.
"Unsur saksi berasal dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berasal dari komisi A,B, dan C," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Senin.
Baca juga: Kasus Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah 5 Lokasi di Jawa Timur
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Febri menyebutkan, dari pemeriksaan dua hari tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai anggaran provinsi ke Kabupaten Tulungagung.
"Seperti proses penganggaran yang diketahui oleh para saksi terkait," ungkap dia.
Soal apakah ada tersangka baru, KPK masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara ini.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.