Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pengadaan Garuda, KPK Cecar Emirsyah soal Puluhan Rekening Bank Asing

Kompas.com - 10/07/2019, 22:40 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls-Royce. Emirsyah dicecar soal temuan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri.

"KPK mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka. Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: KPK: Ada Aliran Dana Baru Lintas Negara dalam Kasus Pengadaan Garuda Indonesia

Febri menyatakan, Emirsyah bakal kembali diperiksa pekan depan. KPK juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menelusuri aliran dana tersebut.

"Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali minggu depan dan dalam dua minggu ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain," ujarnya.

Emirsyah tak ditahan usai diperiksa KPK. Dia mengatakan dirinya meminta waktu untuk melihat lagi hal-hal yang ditanyakan penyidik hari ini.

Baca juga: Ditanya soal Rumah yang Disita KPK, Ini Respons Emirsyah Satar

"Memang ada saya ditanya beberapa hal. Ada tambahan-tambahan tapi karena waktunya cukup lama, saya butuh waktu untuk melihat lagi," kata Emirsyah saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB.

Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, menyebut kliennya butuh waktu untuk mengingat peristiwa yang ditanyakan penyidik. Menurutnya, Emirsyah bakal kooperatif.

"Kalau itu benar dia akan katakan benar," ucap Luhut.

Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Emirsyah Satar hingga Proses Pemeliharaan Pesawat

Kasus dugaan suap yang dimulai sejak 2017 ini memang tengah dikebut oleh KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menargetkan penyidikan kasus ini rampung pada Juli 2019.

Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.

Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Emirsyah, Apa Kata Soetikno Soedarjo?

Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

KPK menduga suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.

Kompas TV KPK terus memeriksa kasus pengadaan pesawat, yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selasa (9/7) pagi ini, penyidik KPK memanggil tersangka kasus suap untuk diperiksa.<br /> Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, Hari ini (9/7) memenuhi panggilan KPK. Soetikno diduga bertindak sebagai perantara suap. Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com