Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...

Kompas.com - 11/07/2019, 18:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat Jamaluddin Rustam dalam sidang sengketa hasil pemilihan anggota DPRD 2019 untuk Provinsi Papua Barat.

Teguran dilontarkan lantaran Jamaluddin menggunakan istilah yang keliru saat membacakan petitum permohonan.

Dalam petitum yang dibacakan, Jamaluddin meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemilihan suara ulang.

"Kemudian (petitum) yang keempat majelis, ada kami renvoi (perbaikan), memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan ulang," kata Jamaluddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Arief bertanya kembali perihal istilah "pemilihan ulang" yang disebutkan Jamaluddin.

"Oh, jadi tidak minta menentukan perolehan suara, tapi minta perhitungan ulang?" tanya Hakim Arief.

Jamaluddin masih memberikan jawaban sama, "minta pemilihan ulang majelis".

Hendak menyadarkan Jamaluddin atas kekeliruan istilah, Arief kemudian bertanya kembali perihal yang sama.

"Oh, malah (minta) pemungutan suara ulang?" tanya Arief lagi.

"Pemilihan suara ulang," jawab Jamaluddin.

Arief terkejut dengan permintaan Jamaluddin. Sebab, Jamalluddin menggunakan istilah "pemilihan suara ulang", bukan "pemungutan suara ulang".

"Apa itu pemilihan suara ulang? Dikenal di undang-undang?" tanya Arief lagi.

Jamaluddin menjawabnya dengan anggukan kepala perlahan.

Arief kemudian mengalihkan pertanyaan kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang hadir sebagai termohon dalam persidangan. Ia bertanya, apakah dalam undang-undang pemilu, dikenal istilah pemilihan suara ulang.

Oleh KPU, dijawab bahwa tidak ada istilah pemilihan suara ulang.

Sadar istilahnya keliru, Jamaluddin kemudian melakukan koreksi.

"Pemungutan suara ulang majelis," kata dia.

"Nah, kalau itu dikenal ya Bu Evi (Evi Novida Ginting Manik) ya?," kata Arief.

Hakim Arief pun meminta Jamaluddin menggunakan istilah yang disebutkan di dalam peraturan perundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com