JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin mengungkap adanya kegiatan yang disebut "rujakan" yang melibatkan petinggi Kemenag se-Jawa Timur.
Menurut Haris, kegiatan itu dilakukan di sela-sela Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) pada 1 Maret 2019 di salah satu hotel di Jawa Timur.
"Jadi ada kegiatan Rakerpim, seluruh eselon 3 Kemenag Jatim, kemudian eselon 4. Di situlah kita mengundang narasumber di antaranya Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin), Pak Sekjen (Nur Kholis Setiawan), dan Bu Khofifah (Gubernur Jawa Timur)," kata Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Soal Wacana Legalkan Poligami, Ini Penjelasan Kemenag Aceh
Menurut Haris, sebelum kegiatan Rakerpim itu digelar, sudah terbentuk panitia kecil. Dalam panitia itu salah satunya ada Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf pada Kakanwil Jatim, Zuhri, yang mengatur keuangan kegiatan tersebut.
"Dalam sebuah rapat panitia itu, kita sepakati uang tersebut untuk rujakan. Memang itu tradisi setiap tahun rujakan itu. Dan kemudian Kepala Kantor Kemenag itu diikutsertakan. Biasanya begitu. Ada 37 kepala kantor Kemenag di kabupaten, kota," kata dia.
Menurut Haris, kegiatan rujakan saat itu sebagai bentuk penghargaan atas kedatangan Menteri Lukman dan jajarannya. Akan tetapi, kata Haris, kegiatan rujakan itu tak selalu diadakan untuk menyambut Menteri Agama.
Menurut dia, biasanya setiap kepala kantor Kemenag mengumpulkan uang dengan sukarela. Kisarannya mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Ada pula yang tidak ikut mengumpulkan uang.
"Saya enggak tahu persis. siapa yang bayar juga saya enggak tahu juga. Kemudian Mas Zuhri melaporkan kepada saya 'Mas ini ada sisa untuk Pak Sekjen karena Pak Sekjen enggak bisa hadir'. Maka dilaporkan bahwa yang Rp 50 juta untuk Pak Menteri melalui ajudannya," kata dia.
Ia juga tak ingat persis siapa yang menerima hasil patungan uang itu untuk kemudian dititipkan ke ajudan Menteri Lukman. Haris juga tak tahu apakah uang tersebut sampai ke Lukman.
"Informasinya (yang diserahkan) Rp 50 juta. Tapi saya enggak tahu juga, itu informasi dari Pak Zuhri," kata dia.
Baca juga: Terdakwa Haris Merasa Romahurmuziy Bisa Singkirkan Rival dalam Seleksi Jabatan di Kemenag
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.