JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf pada Rabu (10/7/2019).
Keduanya diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Menurut KPK, pemeriksaan itu untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan Sjamsul dan Itjih.
"Hari ini KPK memeriksa Glenn dan Laksamana. Tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran saksi-saksi terkait dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Ketua MA Enggan Komentari Putusan yang Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI
Febri menjelaskan, untuk Glenn, KPK mendalami rangkaian proses-proses mulai dari pengambilalihan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul dalam penyelesaian kewajibannya.
Selain itu, lanjutnya, KPK mendalami terkait permintaan Sjamsul Nursalim yang ingin menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak.
"Sedangkan untuk Laksamana Sukardi, penyidik mendalami apa yang ia ketahui dalam posisi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," ucap Febri.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Selasa (9/7) malam setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya sebagai terdakwa.
Dengan bebasnya Syafrudin, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang merupakan pengembangan dari penydikan perkara Syafrudin.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,58 triliun.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.
Ihwal penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan Itjih yang sedang berporses dalam tahap penyidikan pun akan tetap berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.