Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Enggan Komentari Putusan yang Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI

Kompas.com - 10/07/2019, 13:55 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menolak berkomentar banyak soal putusan kasasi yang membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Asryad Temenggung.

Hatta menyebut putusan yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut merupakan ranah independensi majelis hakim. Oleh karena itu, Hatta tak bisa mengomentari putusan tersebut secara teknis.

"Yang bersifat teknis itu tidak boleh (dikomentari), itu independensi (hakim). Saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Ali saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca juga: Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim?

Ali hanya menegaskan putusan yang dikeluarkan hakim tentu dengan pertimbangan. Namun, ia tak merinci pertimbangan apa yang diambil majelis hakim sehingga memutuskan untuk membebaskan Syafruddin dari hukuman bui

"Tentunya dipertimbangkan, seperti itu tentu dengan pertimbangan," ujarnya.

Saat ditanya lagi soal pandangan masyarakat yang menilai putusan MA ini menciderai semangat pemberantasan korupsi, Hatta tak menjawab. Ia langsung berjalan cepat meninggalkan wartawan menuju mobil dinasnya.

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Dalam amar putusannya, MA menilai Syafruddin terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: KPK Cermati Putusan MA atas Bebasnya Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Dengan demikian, Syafrudin bebas dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Dalam kasus ini, Syafruddin Temenggung dianggap merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Baca juga: KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA

Selain itu, Syafruddin Temenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Kompas TV Selasa (9/7) malam, Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya keluar dari rutan KPK. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Syafruddin keluar dari rutan KPK dijemput oleh kuasa hukumnya. Syaruddin Tumenggung ditahan penyidik di rutan KPK sejak 21 Desember 2017. Syafruddin ditahan terkait penerbitan surat keterangan lunas dalam BLBI. #SyafruddinArsyad #BLBI #KasasiBLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com