Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Terdakwa BLBI Berakhir Selasa Besok, MA Belum Putuskan Kasasi

Kompas.com - 08/07/2019, 22:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, hingga hari ini Senin (8/7/2019), MA belum memutuskan kasasi yang diajukan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

Padahal, Selasa (9/7/2019) besok, adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sepertinya belum, karena tadi di webnya belum ada. Kalau sudah diputuskan, Insya Allah hari nya itu akan dipasang di web," kata Abdullah saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Baca juga: KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Kasus BLBI

Abdullah yakin majelis hakim mengetahui bahwa besok adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin. Namun, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari majelis hakim, terkait jadwal diputuskannya kasasi Syaifudin Arsyad.

"Iya, itu (besok terakhir penahanan) sudah diketahui oleh hakim pemeriksa perkara, saya yakin hakimnya sangat paham dalam perkara pidana. Kalau memang sudah ada (jadwal) langsung kita sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta MA segera memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin Temenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, MA perlu segera memutus kasasi karena masa penahanan Syafruddin akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) besok.

"Besok pada tanggal 9 Juli 2019 masa penahanan untuk terdakwa untuk penahanan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung akan berakhir. Sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama, agar kalau belum ada putusan tentu saja besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum," kata Febri kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Penahanan Terdakwa Kasus BLBI Berakhir Besok, KPK Minta MA Segera Putuskan Kasasi

Febri menuturkan, hal itu tidak perlu terjadi bilamana MA telah mengeluarkan putusan. Febri menyebut, memori kasasi yang diajukan oleh Syafruddin pun dianggap tak kuat oleh Penuntut Umum dari KPK.

Oleh karena itu, Febri mengatakan, KPK berharap agar MA menolak kasasi yang diajukan. Namun demikian, Febri menyebut KPK tetap menghormati dan mempercayai independensi dan imparsialitas pengadilan MA.

Kompas TV Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul adalah pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dirinya diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Atas keterlibatannya, Sjamsul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Tak hanya Sjamsul Nursalim, istrinya Itjih Nursalim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan keduanya telah dilakukan sesuai proses hukum sebagaimana diatur dalam pasal 44 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya sekali, KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada pasangan suami istri Nursalim, yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Dalam tiga kali pemanggilan, keduanya dinilai tidak kooperatif, karena tak pernah hadir. #BLBI #SjamsulNursalim #ItjihNursalim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com