Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: RUU KUHP Belum Dapat Disahkan pada Pertengahan Juli

Kompas.com - 03/07/2019, 19:37 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum dapat disahkan pada pertengahan Juli 2019.

Erma mengatakan, baik DPR maupun pemerintah ingin berhati-hati dalam melakukan pembahasan. Sebab, masih ada beberapa isu krusial yang belum disepakati.

"Belum (disahkan pertengahan Juli). Kami masih sangat hati-hati, mudah-mudahan Agustus masuk masa reses udah dapat ide-ide baru," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurut Erma, saat ini masih terdapat tujuh isu krusial yang belum disepakati dalam pembahasan RUU KUHP.

Baca juga: Pemberlakuan Hukum Adat Jadi Perdebatan dalam Pembahasan RUU KUHP

Ia mengungkapkan, pasal mengenai penerapan hukuman mati masih salah satu isu yang menjadi perdebatan. Ada pula mengenai ketentuan mengenai penerapan hukum adat yang diatur dalam Pasal 2 RUU KUHP.]

Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, Pasal 2 menyatakan, hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Erma mengatakan, dalam tim Panja Pemerintah sendiri masih terjadi perdebatan apakah pasal mengenai penerapan hukum yang berlaku dalam masyarakat atau hukum adat perlu diatur dalam RUU KUHP.

Perdebatan juga terjadi soal bagaimana mengukur penerapan hukum adat agar tidak menimbulkan konflik.

Ia mencontohkan ketika ada orang bersuku Aceh melakukan pelanggaran di Papua, apakah hukuman untuk membayar denda adat dengan menggunakan babi bisa diterapkan atau tidak.

"Itu sebenarnya harusnya keputusan politik ya tapi ini kan riskan. Makanya masuk tujuh pending isu. masih seperti kemarin, masih belum sepakat," kata Erma.

Sementara itu, lanjut Erma, Komisi III belum menjadwalkan rapat pembahasan antara Tim Panja Pemerintah dan DPR.

Kemungkinan rapat pembahasan RUU KUHP akan dilanjutkan setelah masa reses DPR yakni mulai 25 Juli hingga 15 Agustus.

"Belum (dijadwalkan rapat pembahasan) karena 25 juli reses, lalu habis itu baru masuk lagi Agustus kan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Delik Pidana terhadap Agama dalam RUU KUHP

Sebelumnya, Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan yang terdiri dari 11 organisasi masyarakat sipil meminta pengesahan RUU KUHP ditunda.

Menurut informasi yang mereka terima, RUU KUHP rencananya akan disahkan pada pertengahan Juli 2019.

Mereka meminta pengesahan ditunda dan pembahasan dengan masyarakat dibuka kembali. Sebab mereka memandang masih terdapat pasal-pasal tentang agama yang justru semakin membuka ruang diskriminasi, konflik dan melegitimasi tindakan intoleransi di tengah masyarakat.

Kompas TV Polisi menangkap pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial. Pelaku berinisial HS ini dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Lebih lengkap soal penangkapan tersangka pengancam Presiden Jokowi akan ditanyakan langsung kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. #PenghinaJokowi #PengancamJokowi #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com