Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI Tegaskan Anak Jaksa Agung Tidak Terlibat Korupsi

Kompas.com - 03/07/2019, 19:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho, tidak terlibat kasus dugaan suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Bayu Adinugroho merupakan anak dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Tidak benar. Tidak ada bukti-bukti keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar," kata Warih saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta sebagai Tersangka

Kasus yang dimaksud, yakni kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Pihak Kejati DKI tahu betul mengenai perkara itu. Sebab, perkara tersebut masuk ke dalam pengawasan pihaknya.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan melalui pengawasan," ujar Warih.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebenarnya hanya berperan sebagai jalur administrasi penanganan perkara. Sementara, pengendalian penanganan perkara secara keseluruhan berada di tangan Kejati DKI Jakarta.

"Jadi sifatnya Kejaksaan Negeri Jakbar hanyalah lintasan administrasi penanganan perkara karena penuntutan adanya di Kejaksaan Negeri, pengendalian tetap di Kejaksaan Tinggi," papar Warih.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

Munculnya isu bahwa anak Jaksa Agung terlibat dalam kasus dugan suap yang ditangani KPK muncul setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (28/6/2019) lalu.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

Dua orang jaksa ikut dijaring dalam OTT itu, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

Namun, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.

Dikutip dari laman www.tribunnewes.com, Ketua KPK Agus Rahardjo juga menegaskan bahwa anak Jaksa Agung sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia pun bingung mengapa kasus tersebut dikait-kaitkan dengan anak Jaksa Agung.

"Terkait putra Pak Jaksa Agung itu tidak ada, memang kasusnya awal di Jakarta Barat tapi sama sekali tidak ada keterkaitan dengan putra Jaksa Agung. Kasus ini sudah dikomunikasikan dengan Kejati," tutur Agus Rahardjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com