Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Sengketa, KPU Daerah Bisa Tetapkan Caleg Terpilih

Kompas.com - 01/07/2019, 17:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif memasuki masa sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, KPU Kabupaten/Kota yang daerah pemilihannya (dapil) tak ada sengketa bisa langsung melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

"Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Caleg Terpilih Ini Akan Jadikan Rumah Dinas Sebagai Rumah Singgah

Namun demikian, KPU belum dapat memastikan dapil-dapil yang tak terdapat sengketa pileg.

Sebab, untuk mengetahui datanya, KPU harus menunggu MK menyelesaikan proses pencatatan permohonan sengketa pileg di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Jika nantinya dapil-dapil yang tak bersengketa sudah bisa dipastikan, KPU akan segera memerintahkan KPU daerah untuk melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih.

"Kita akan menyurati mereka segera membuat pleno petenapan," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penetapan calon anggota legislatif terpilih dilakukan sesuai tingkatan.

Penetapan caleg DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota, sedangkan penetapan caleg DPRD Provinsi akan dilakukan KPU Provinsi.

"Kalau kami (KPU) akan menetapkan caleg terpilih DPR RI," kata Ilham.

Baca juga: Belum Ditetapkan KPU, Caleg Terpilih Sudah Mengukur Baju

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD yang diterima MK berjumlah 339.

MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Kompas TV Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis satu tahun penjara terhadap musisi sekaligus terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, Selasa (11/6). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding. Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa membuat saksi merasa direndahkan dan terhina. Selain itu, sebagai calon legislatif seharusnya menjaga lisan dengan baik. #AhmadDhani #VlogIdiot #VonisAhmadDhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com