Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Simpatisan Ormas sebagai Pembuat dan Penyebar Konten Hoaks

Kompas.com - 28/06/2019, 18:03 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pembuat dan penyebar konten berita hoaks serta ujaran kebencian berinisial AY (32).

AY yang merupakan simpatisan sebuah ormas di Indonesia ditangkap di kawasan Cibinong, Bogor, pada Selasa, 25 Juni 2019.

"(AY) kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Ridwan Kamil: Orang Malas Membaca, Gampang Terpapar Hoaks

AY diketahui menyebarkan hoaks buatannya melalui tiga akun media sosial, yaitu @wb.official.id dan @officialwhitebaret di Instagram, serta akun channel youtube "Muslim Cyber Army".

Rickynaldo mengatakan, akun Instagram AY memiliki pengikut sekitar 20.000 akun yang telah mengunggah sebanyak 298 konten. Sementara, akun Youtube miliknya telah dibuat sejak Maret 2013 dengan total sekitar 4 juta viewers.

Beberapa contoh judul dari video yang diunggah AY misalnya, "JOKOWI WAJIB DIMAKZULKAN !!!" yang diunggah pada 27 April 2019 dan "MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK PEDULI KECURANGAN" yang diunggah pada 19 Mei 2019.

Baca juga: Catatan Polri, Kasus Terkait Hoaks Tahun Ini Meningkat Dibanding 2018

Dari AY, polisi menyita dua telepon genggam, satu laptop, kartu identitas, senjata tajam, serta sejumlah atribut ormas.

Atas perbuatannya, AY dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Ancaman hukuman bagi AY paling lama adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kompas TV Polisi menangkap satu lagi tersangka penyebaran hoaks terkait server kpu yang disebut sengaja di setting untuk memenangkan salah satu pasangan calon Presiden ini merupakan tersangka ketiga yang diamankan pihak kepolisian terkait penyebaran hoaks server KPU. Apakah tertangkapnya WN artinya penyidikan kasus hoaks server KPU telah usai? Ataukah masih akan ada tersangka lain yang masih didalami pihak kepolisian? KompasTV akan membahasnya bersama Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com