JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, seharusnya sosialisasi soal revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bisa digencarkan.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, pada 2019, Permendikbud tentang PPDB tersebut sebenarnya telah mengalami perbaikan karena terbit 6 bulan sebelum pelaksanaan.
Meski demikian, sistem tidak berjalan optimal karena kurang sosialisasi.
Baca juga: Jangan Lupa, Hari Ini Lakukan Daftar Ulang PPDB 2019
Ninik menyebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya, Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB. Hal ini menyulitkan daerah atau pemerintah provinsi untuk menyesuaikan dengan aturan baru.
Penerapan PPDB tahun 2019 menuai sejumlah masalah di beberapa daerah. Unjuk rasa dan protes di beberapa daerah dinilai karena ketidakpuasan orangtua tidak bisa memasukkan anak ke sekolah negeri yang mereka inginkan dengan alasan sekolah favorit.
"Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata Ninik.
Kurangnya sosialisasi ini, menurut Ninik, membuat sebagian masyarakat harus antre bahkan hingga bermalam di sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.