Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Sandi Tak Akan Hadiri Sidang Putusan MK

Kompas.com - 24/06/2019, 17:21 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (27/6/2019) mendatang.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, baik Prabowo maupun Sandiaga tak akan hadir di sidang MK karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Tidak ada. Kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin oleh Mas Bambang Widjojanto," kata Dahnil di Media Center BPN Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum TKN Sudah Prediksi Putusan MK Akan Lebih Cepat

Dahnil menjelaskan, ketidakhadiran Prabowo-Sandi dalam pembacaan putusan di MK bukan persoalan. Menurut dia, permohonan yang diajukan ke MK bukan lagi milik Prabowo-Sandi, melainkan milik masyarakat pendukung.

"Ini bukan hanya sekedar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada pemilu yang jujur dan adil," kata Dahnil.

Dahnil mengatakan, Prabowo kemungkinan bakal menonton pembacaan putusan oleh majelis hakim MK dari kediamannya, antara di Hambalang atau Jalan Kertanegara, Jakarta. Menurut Dahnil, Prabowo sudah berada di Indonesia pada Jumat mendatang usai berobat dan keperluan bisnis di Jerman.

"Insyaallah kalau enggak Rabu ini, Selasa kembali," kata Dahnil. 

Baca juga: BPN Tegaskan Tak Ada Arahan Pengerahan Massa Saat Pembacaan Putusan MK

Dahnil juga mengimbau kepada masyarakat dan pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi dan turun ke jalan di sekitar Gedung MK saat sidang putusan.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019). 

Kompas TV Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan perlakuan terhadap ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma&#39;ruf Amin di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019). Ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto tiba-tiba protes pada saat ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma&#39;ruf sedang mempersiapkan diri di ruang sidang. Bambang protes karena ahli 01, Eddy OS Hiariej, akan menyampaikan keterangannya dari atas mimbar.<br /> Bambang kemudian menyinggung asas persamaan yang seharusnya ada dalam persidangan.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com